Home » » Status Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Tentang Pengesahan Anak Angkat dan Pembagian Harta Warisan di Pengadilan Negeri Kudus)

Status Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Tentang Pengesahan Anak Angkat dan Pembagian Harta Warisan di Pengadilan Negeri Kudus)

Skripsi jurusan Hukum dan Kwarganegaraan: Status Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Tentang Pengesahan Anak Angkat dan Pembagian Harta Warisan di Pengadilan Negeri Kudus).

Khristiana, Evy, 2005. Skripsi Hukum dan Kwarganegaraan, Fakultas ilmu sosial, Universitas Negeri Semarang.

Latar belakang masalah : Salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatananak adalah mengenai status (kedudukan) anak angkat tersebut sebagai ahli warisorang tua angkatnya. Namun menurut Hukum Islam, Anak Angkat tidak dapat diakuiuntuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam hukumkewarisan Islam adalah adanya hubungan darah / nasab / keturunan. Dengan katalain bahwa peristiwa pengangkatan anak menurut hukum kewarisan, tidak membawapengaruh hukum terhadap status anak angkat, yakni bila bukan merupakan anaksendiri, tidak dapat mewarisi dari orang yang telah mengangkat anak tersebut. Makasebagai solusinya menurut kompilasi hukum Islam adalah dengan jalam pemberian"wasiat wajibah" dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga). Adapunpermasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana kedudukan anakangkat menurut kompilasi hukum Islam dan (2) Bagaimana cara pembagian hartawarisan bagi anak angkat menurut kompilasi hukum Islam dan (3) Bagaimanapenyelesaian kasus pengangkatan anak dan pembagian harta warisan anak angkat diPengadilan Negeri Kudus berdasarkan kompilasi hukum Islam.

Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuanpenelitian untuk mengetahui kedudukan anak angkat dan pembagian harta warisanbagi anak angkat menurut kompilasi hukum Islam serta penyelesaian kasuspengangkatan anak dan pembagian harta warisan di Pengadilan Negeri Kudusberdasarkan kompilasi hukum Islam.

Mengenai hasil penelitian antara lain diharapkan dapat memberikan masukanpengetahuan kasusnya pada masyarakat Kudus yang berkaitan dengan penyelesaiankasus tentang pengangkatan anak dan pembagian harta warisan di Pengadilan NegeriKudus. Adapun metode yang digunakan adalah dengan menggunakan metodewawancara dan dokumentasi dalam pengumpulan datanya.

Kedudukan (status) anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tetapsebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan dengan tidak memutuskanhubungan nasab / darah dengan orang tua kandungnya, dikarenakan prinsippengangkatan anak menurut Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan manifestasikeimanan yang membawa misi kemanusiaan yang terwujud dalam bentukmemelihara orang lain sebagai anak dan bersifat pengasuhan anak denganmemelihara dalam pertumbuhan dan perkembangannya dengan mencukupi segalakebutuhannya. Pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut KompilasiHukum Islam adalah dengan jalan melalui hibah atau dengan jalan wasiat wajibahdengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya, hal ini untuk melindungi para ahli waris lainnya.

Penyelesaian kasus permohonan penetapan pengesahan anak angkat di PengadilanNegeri Kudus sudah sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Hal ini dapatdilihat dalam hal menerima, memeriksa, dan memutuskan kasus pengangkatan anakdi Pengadilan Negeri Kudus berdasar pada ketentuan Hukum Islam, yakni : Tidakmemutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandung. Anakangkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari orang tua angkat, melainkan tetapsebagai pewaris dari orang tua kandungnya. Orang tua angkat tidak dapat bertindaksebagai wali nikah dalam perkawinan terhadap anak angkatnya.

Penyelesaian kasus pembagian harta warisan bagi anak angkat di PengadilanNegeri Kudus yaitu pada harta gono-gini (harta bersama) dari orang tua angkatnyabukan pada harta asli / bawaan dari orang tua angkat.

Sehingga dengan demikian peneliti dapat memberikan saran, yakni :Hendaknya bagi orang yang akan mengangkat anak dilakukan secara resmi sampaipada tingkat Pengadilan Negeri agar kedudukan anak menjadi jelas danpengangkatan anak jangan semata karena alasan tidak punya keturunan, tetapihendaknya didasari dengan rasa kasih sayang serta membantu terwujudnyakesejahteraan anak. Dan hendaknya masyarakat di Kabupaten Kudus yang inginmengangkat anak sebaiknya memahami prosedur pengangkatan anak yang sesuaidengan ketentuan hukum Islam. Serta pemerintah dalam hal ini Pengadilan Negeri diKabupaten Kudus hendaknya lebih memasyarakatkan Kompilasi Hukum Islamkhususnya yang berkaitan dengan pengangkatan anak agar di kemudian hari tidakterjadi perselisihan persengketaan diantara orang tua angkat dengan anak angkat.

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Ganesha Souvenir
 
Support : Aris Decoration | Galaxy Young | Ganesha Souvenir
Copyright © 2014. Kumpulan makalah dan skripsi kuliah gratis - All Rights Reserved