Home » » Proses Pemberian Ijin Lokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang

Proses Pemberian Ijin Lokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang

Skripsi jurusan Hukum dan Kwarganegaraan: Proses Pemberian Ijin Lokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang

Rini Handayani, 2005. Skripsi Hukum dan Kwarganegaraan, Fakultas ilmu sosial, Universitas Negeri Semarang.

Kabupaten Semarang merupakan salah satu dari 36 kabupaten di JawaTengah yang ter4masuk daerah yang berkembang dengan pesat. Hal ini ditandaiengan banyaknya ijin yang dikeluar oleh kantor Pert6anahan Kabupaten Semarang.

Pelaksanaan ijin lokasi berdasarkan pada Peraturan Menteri NegaraAgraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional/ nomor 2 Tahun 1999 tentang IjinLokasi. Kegunaan dari ijin lokasi tersebut adalah untuk mengarahkan lokasipenanaman modal agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan sekaligussebagai pelaksana perolehan tanah dan pemanfaatan tanah sesuai dengan apa yangtersebut dalam ijin lokasi.

Ijin lokasi dikeluarkan oleh Bupati namun pelaksanaan atau prosesnyadilakukan oleh Kantor Pertanahan melalui Seksi Penata Gunaan Tanah. Permohonanijin lokasi sampai dikeluarkannya ijin lokasi adalah 18 hari dari berkas diterimadengan benar dan lengkap.

Pelaksanaan ijin lokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarangbermacam-macam ada yang digunakan untuk p[embangunan perumahan danpemukiman ada juga yang digunakan untuk usaha misalnya untuk peternkan.

Ijin Lokasi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangkapengarahan dan mengendalikan perusahaan dalam rangka memperoleh tanahmengingat penguasaan tanh harus memperhatikan kepentingan masyarakat danpenggunaan tanah haruis sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dankemampuan tanah itu.

Faktor-faktor yang mempengaruhi ijin lokasi adalah luas tanah, jeniskegiatan, lokasi tanah, status tanah, kepentingan pihak ketiga yang ada di sekitarlokasi. Setelah menerima ijin lokasi pemegang ijin lokasi tidak terlepas begitu saja,pemegang ijin lokasi mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam hal untuk mengatasi agar tiadak terjadi kesalahan dalammenggunakan ijin lokasi maka sebaiknya Kantor Pertanahan terus mengadakanmkonitoring terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal, pemegang ijin lokasimelaporkan kegiatannya kepada Kantor Pertanahan setiap 3(tiga) bulan sekali.

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Ganesha Souvenir
 
Support : Aris Decoration | Galaxy Young | Ganesha Souvenir
Copyright © 2014. Kumpulan makalah dan skripsi kuliah gratis - All Rights Reserved